Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
3.Haris Capry Sipahutar, S.H.
ZAINUDDIN, S.E ALIAS ZAINUDDIN BIN (ALM) KANDAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/P.6.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. TAUFIK THALIB, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
3Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN, S.E ALIAS ZAINUDDIN BIN (ALM) KANDAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I. Kesatu:

 

Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN, SE ALIAS ZAINUDDIN BIN KANDAMAN (ALM) pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekira pukul 13.40 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Lingkungan Deteng – Deteng, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap Saksi Korban Selin Dwi Astrida, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa benar awalnya Organisasi Ikatan Mahasiswa Pasangkayu (IMP) akan melakukan kegiatan pengkaderan, sehingga IMP yang diwakili oleh Saksi Korban melakukan pinjam pakai tenda merah putih milik Dinas Sosial Majene, kemudian pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 Saksi Korban menghubungi Terdakwa selaku Pengelola Sarpras Kantor untuk mengonfirmasi peminjaman tenda Dinas Sosial Kabupaten Majene. Sehingga pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi Korban dan Saksi Wanda pergi ke Kantor Dinas Majene untuk meminjam tenda milik Dinas Sosial, , kemudian Ketika Saksi Korban dan Saksi Wanda tiba di Dinas Sosial Majene, Terdakwa tidak ada di tempat, sehingga Saksi Korban dan Saksi Wanda menunggu di lobby kantor, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa tiba sehingga Saksi Korban, Saksi Wanda, dan Terdakwa menuju ruang Pos Tagana Dinas Sosial, dengan posisi duduk berhadapan Saksi Korban dan Saksi Wanda menjelaskan ingin meminjam tenda merah putih milik Dinas Sosial untuk kegiatan pengkaderan Organisasi IMP. Namun Terdakwa tidak mengizinkan tenda dipinjam karena sebelumnya telah meminjamkan tenda ke BEM FISIP Unsulbar namun kembali tidak lengkap. Sehingga Saksi Korban saat itu mengatakan “tidakbolehki begitu pak, haruski kasih kepercayaan sama Lembaga kami bisaji kami jaga ini tenda, dengan baik dan kembalikan dengan lengkap, kami siap bertanggungjawab untuk tenda ini, siapji kami terima konsekuensinya jika ada yang hilang, lalu selanjutnya janganmi kasi pinjamkan lagi berikutnya kalau memang  tidak kembali utuh itu tenda yang kami pinjam”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan mencari kertas disekitar lacinya, kemudian Terdakwa mengambil kertas kmembuat Berita Acara Pinjam Pakai Tenda dengan mengatakan “nekat sekali ini temanmu”. Lalu Saksi Korban menandatangi berita acara pinjam pakai tenda.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekira pukul 11.00 WITA, Saksi Korban dan Saksi Wanda yang semula akan mendampingi pengembalian tenda, tidak jadi mendampingi karena masih ada kuliah. Sehingga Saksi Fathul, Saksi Nawir, Hilal, dan seorang sopir mobil mengembalikan tenda merah putih milik Kantor Dinas Sosial Majene ke Kantor Dinas Sosial Majene, yang diterima langsung oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fathul, Saksi Nawir, Hilal, dan seorang sopir mobil untuk menghitung besi – besi. Disaat yang bersamaan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan mengatakan “kenapa bukan kamu yang kasi kembali? Harus ko dulu kesini, karena kamu yang bertanggungjawab atas peminjaman tenda tersebut”, kemudian dijawab oleh Saksi Korban “sementara kuliah ini pak, nanti selesai kuliah baru kesitu ka”.
  • Bahwa benar kemudian Saksi Korban pergi ke Kantor Dinas Sosial Majene untuk bertemu dengan Terdakwa, namun Terdakwa saat itu sedang istirahat sehingga tidak ada di Kantor Dinas Sosial Majene. Setelah menunggu kemudian Terdakwa datang, sehingga Saksi Korban dalam posisi duduk salim ke Terdakwa, sementara Terdakwa berdiri di depan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban tunduk main HP kemudian Terdakwa bertanya “darimana ko? Kenapa bukan kamu yang datang tadi kasi kembali tenda” sambil meraba / meremasi lengan kanan Saksi Korban hingga meremas payudara sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya. Kemudian Terdakwa meremas kedua lengan Saksi Korban hingga ingin menyentuh payudara Saksi Korban sehingga Saksi Korban menahannya dengan mengelakkan kedua  tangan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung berdiri dan pamit pulang, sehingga Saksi Korban kembali salim kepada Terdakwa, Adapun saat itu Saksi Korban agak membungkukkan badan Saksi Korban untuk mencium tangan Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung merangkul / mendekap Saksi Korban dengan sangat erat dan langsung mencium pipi kiri dan kanan Saksi Korban secara berulang kali, Saksi Korban sempat mengelak dan langsung bergegas meninggalkan ruangan tersebut.
  • Bahwa benar akibat perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban, Saksi Korban merasa trauma, ketakutan, serta sedih dan malu.

   

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ---

 

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN, SE ALIAS ZAINUDDIN BIN KANDAMAN (ALM) pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekira pukul 13.40 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Lingkungan Deteng – Deteng, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan seksual, secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap Saksi Korban Selin Dwi Astrida, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa benar awalnya Organisasi Ikatan Mahasiswa Pasangkayu (IMP) akan melakukan kegiatan pengkaderan, sehingga IMP yang diwakili oleh Saksi Korban melakukan pinjam pakai tenda merah putih milik Dinas Sosial Majene, kemudian pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 Saksi Korban menghubungi Terdakwa selaku Pengelola Sarpras Kantor untuk mengonfirmasi peminjaman tenda Dinas Sosial Kabupaten Majene. Sehingga pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi Korban dan Saksi Wanda pergi ke Kantor Dinas Majene untuk meminjam tenda milik Dinas Sosial, , kemudian Ketika Saksi Korban dan Saksi Wanda tiba di Dinas Sosial Majene, Terdakwa tidak ada di tempat, sehingga Saksi Korban dan Saksi Wanda menunggu di lobby kantor, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa tiba sehingga Saksi Korban, Saksi Wanda, dan Terdakwa menuju ruang Pos Tagana Dinas Sosial, dengan posisi duduk berhadapan Saksi Korban dan Saksi Wanda menjelaskan ingin meminjam tenda merah putih milik Dinas Sosial untuk kegiatan pengkaderan Organisasi IMP. Namun Terdakwa tidak mengizinkan tenda dipinjam karena sebelumnya telah meminjamkan tenda ke BEM FISIP Unsulbar namun kembali tidak lengkap. Sehingga Saksi Korban saat itu mengatakan “tidakbolehki begitu pak, haruski kasih kepercayaan sama Lembaga kami bisaji kami jaga ini tenda, dengan baik dan kembalikan dengan lengkap, kami siap bertanggungjawab untuk tenda ini, siapji kami terima konsekuensinya jika ada yang hilang, lalu selanjutnya janganmi kasi pinjamkan lagi berikutnya kalau memang  tidak kembali utuh itu tenda yang kami pinjam”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan mencari kertas disekitar lacinya, kemudian Terdakwa mengambil kertas kmembuat Berita Acara Pinjam Pakai Tenda dengan mengatakan “nekat sekali ini temanmu”. Lalu Saksi Korban menandatangi berita acara pinjam pakai tenda.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekira pukul 10.00 WITA Saksi Wanda bertanya kepada Saksi Nawir “sudah kita kasih kembali tenda kak?” kemudian dijawab oleh Saksi Nawir “sementara menunggu mobil ini untuk mengangkut tendanya”. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA Saksi Fathul, Saksi Nawir, Hilal, dan seorang sopir mobil mengembalikan tenda merah putih milik Kantor Dinas Sosial Majene ke Kantor Dinas Sosial Majene, yang diterima langsung oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fathul, Saksi Nawir, Hilal, dan seorang sopir mobil untuk menghitung besi – besi dan bertanya ke “kenapa bukan temanta yang satu yang datang?” namun dikarenakan Saksi Fathul, Saksi Nawir, dan Hilal sedang menghitung tenda sehingga tidak ada yang menjawab. Disaat yang bersamaan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan mengatakan “kenapa bukan kamu yang kasi kembali? Harus ko dulu kesini, karena kamu yang bertanggungjawab atas peminjaman tenda tersebut”, kemudian dijawab oleh Saksi Korban “sementara kuliah ini pak, nanti selesai kuliah baru kesitu ka”. Lalu sekira pukul 11.20 WITA Saksi Fathul, Saksi Nawir, dan Hilal selesai menghitung tenda dan kembali ke Asrama.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekira pukul 13.00 WITA s/d 14.00 WITA, Saksi Korban kemudian pergi ke Kantor Dinas Sosial seorang diri namun Terdakwa sedang istirahat atau tidak ada di tempat, sehingga Saksi Korban menunggu di Kantor Dinas Sosial majene sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa datang, sehingga Saksi Korban langsung salim (menjabat sambil mencium tangan) kepada Terdakwa dan Terdakwa berdiri tepat dihadapan Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban tunduk main HP, dan pada saat itu juga Tersangka bertanya kepada Saksi Korban, mengatakan ”darimanako? Kenapa bukan kamu yang datang kasi kembali tenda?” sambil meraba / meremasi lengan kanan Saksi Korban hingga meremas payudara sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya. Kemudian Terdakwa meremas kedua lengan Saksi Korban hingga ingin menyentuh payudara Saksi Korban sehingga Saksi Korban menahannya dengan mengelakkan kedua  tangan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung berdiri dan pamit pulang, sehingga Saksi Korban kembali salim kepada Terdakwa, Adapun saat itu Saksi Korban agak membungkukkan badan Saksi Korban untuk mencium tangan Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung merangkul / mendekap Saksi Korban dengan sangat erat dan langsung mencium pipi kiri dan kanan Saksi Korban secara berulang kali, Saksi Korban sempat mengelak dan langsung bergegas meninggalkan ruangan tersebut.
  • Bahwa benar akibat perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban, Saksi Korban merasa trauma, ketakutan, serta sedih dan malu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya