Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H
AKHMADI Alias MADI Bin Alm. MADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/P.6.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMADI Alias MADI Bin Alm. MADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias MADI Bin Alm.MADA pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pelattoang Desa Tammerodo Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi korban MUHAJRIN ZULFIKAR ABDAN, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sebelumnya mendengar kabar bahwa ada yang memukul cucu Terdakwa kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Pelattoang dan berhenti didepan rumah saksi korban MUHAJRIN ZULFIKAR ABDAN  di Dusun Pelattoang Desa Tammerodo Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, selanjutnya Terdakwa yang masih berada diatas motor kemudian bertanya kepada saksi korban “kenapa di pukul Fauzan”, belum sempat dijawab oleh saksi korban, Terdakwa langsung turun dari motornya dan memukul menggunakan  kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol kaca yang Terdakwa simpan di bagasi motor Terdakwa kemudian memecahkan botol tersebut di behel (Rear Grip) motor, dan Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya sambil memegang serpihan botol kaca kearah belakang telinga saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan di punggung korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi korban mengalami Luka Robek dibelakang telinga kiri panjang 2 cm, Luka lecet diatas siku kiri diameter 1 Jari, Luka Lecet dilengan kanan panjang 1,5 cm, Luka Lecet pada punggung kiri panjang 2 x 1, lebar  0,5 cm, Luka Lecet pada siku kanan panjang 1 x 1cm Luka Lecet pada lutut kanan panjang 1x1cm. Akibat dari luka yang dialami MUHAJRIN ZULFIKAR ABDAN menyebabkan korban tidak dapat melaksanakan aktifitasnya sebagaimana Surat Keterangan Istirahat karena Sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Majene selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 17 April 2024 s.d 19 April 2024.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya