INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2024/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Justica Heru Violagita, S.H |
AKHMADI Alias MADI Bin Alm. MADA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1238/P.6.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias MADI Bin Alm.MADA pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pelattoang Desa Tammerodo Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi korban MUHAJRIN ZULFIKAR ABDAN, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |