Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Mjn | EDDY ATUTU | 1.A.darmawati 2.Ahmad Akbar |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Mjn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA; I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 820 M2 ( Delapan Ratus Dua puluh meter persegi) dengan batas-batas ;
berdasarkan sertipikat hak milik nomor :654/Kelurahan Totoli,Gambar situasi Nomor 64/1997 tanggal 24 juli 1997, 2.424 M2 (dua ribu empat ratus dua puluh empat meter persegi). III. Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memperjual belikan objek sengketa milik dari Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum IV. Menyatakan demi Hukum bahwa jual beli atas objek sengketa yang di lakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas objek sengketa sehingga tidak menimbulkan akibat hukum pada Penggugat untuk memberi ganti kerugian. V. Menyatakan demi hukum bahwa jual-beli yang di lakukan olehTergugat Ikepada Tergugat II terhadap objek sengketa adalah merupakan penjual dan pembeli yang beritikad buruk. VI. Menyatakan Demi hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan turut Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum. VII. Menyatakan Demi Hukum bahwa segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, mau pun pihak lain yang menyangkut Tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat; VIII. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, IX. Menghukum Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa syarat apapun serta dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dipatuhi oleh Tergugat II, atau siapa saja yang berada didalam objek sengketa maka di lakukan pengosongan dengan bantuan dari pihak berwajib dan atau aparat keamanan; X. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian Maeriil dan Immateriil yang di alami Penggugat senilaiRp =Rp.540.000.000.,+ Rp,1.706.000.000.,=Rp.2.246.000.000.00,(Dua Milyar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ).yang wajib di penuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II. XI. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat, lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim.; XII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Turut Terguga untuk mentaati isi putusan ini; XIII. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet; XIII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, Apabila Yang Mulya Majelis berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |