Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mjn NURMUQLADIN, S.Km. Alias Mu'la PEMERINTAH R.I. cq KAPOLDA SULBAR cq KAPOLRES MAJENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURMUQLADIN, S.Km. Alias Mu'la
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH R.I. cq KAPOLDA SULBAR cq KAPOLRES MAJENE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dugaan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi dan atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Bababulo TA.2018 atau turut serta melakukan perbuatan itu, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 bertempat di Dusun Rawang Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Subs Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana oleh Kepolisian Resor Majene adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan;
  5. Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukun Termohon Praperadilan untuk membayarbiaya perkara menurut ketentuan hokum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya