Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H
ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/P.6.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terhadap Saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR,dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR tidak dapat melaksanakan aktifitasnya selama 3 (tiga) hari dan ditemukan pada dada 10 (Sepuluh) cm dari puting kiri berdasarkan ukuran penggaris, terdapat 1 (satu) luka robek, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 430/196/2024, tanggal 05 Juli 2024, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada dada yang diakibatkan goresan benda tajam.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dan Saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR yang sebelumnya terlibat adu mulut di acara pernikahan tetangga Terdakwa sehingga saksi korban pulang kerumahnya dan sesampainya dirumahnya, pada pukul 23.30 Wita Terdakwa mendatangi Saksi korban yang sedang duduk didepan rumahnya bersama dengan Saksi  MUHAMMAD ARMIN dan Sdr. ALDIANSYAH di Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, kemudian Terdakwa memarkir motornya dan  mengeluarkan badiknya menggunakan tangan kanannya yang ia selipkan di pinggang sebelah kirinya kemudian berlari menuju ke arah saksi korban sambil mengeluarkan badik dari sarungnya kemudian menusukkan senjata tajam berupa badik tersebut kearah perut bagian atas saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali, setelah itu saksi korban lari dan sempat dikejar oleh Terdakwa namun tidak sempat didapat oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR ditemukan pada dada 10 (Sepuluh) cm dari puting kiri berdasarkan ukuran penggaris, terdapat 1 (satu) luka robek, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 430/196/2024, tanggal 05 Juli 2024, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada dada yang diakibatkan goresan benda tajam dengan spesifikasi luka ringan dan tanpa sembuh tanpa cacat.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya