Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Justica Heru Violagita, S.H |
ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1617/P.6.11/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa Terdakwa ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terhadap Saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR,dengan cara sebagai berikut:
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa ALFIN Alias IPING Alias PAPI ITO Bin M. DAHLAN pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Totolisi Utara Desa Totolisi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi korban KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |