Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Mjn | 1.JAMALUDDIN, S.H. 2.AFRIZAL, S. |
ERDI Alias EDI Bin LOGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP.I/29/VIII/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada Hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki ERDI Alias EDI Bin LOGA terhadap korban lelaki MUH. HAMZAH Alias HAMZAH Bin MASRAN di Dusun Taduang Kec. Pamboang Kab. Majene. --
----------- Adapun kejadian dimana Lelaki ERDI Alias EDI Bin LOGA melakukan Penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang telinga kanan MUH. HAMZAH dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sehingga mengakibatkan rasa sakit pada bagian belakang telinga kanan MUH. HAMZAH, adapun hasil Visum Et Revertum (VER) dengan hasil pemeriksaan yaitu :.-------------------
----------- Sehingga terhadap tersangka ERDI Alias EDI Bin LOGA diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 Ayat (1) KUH. Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |