Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2019/PN Mjn | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Majene | 1.HIDAYAH 2.USMAN CACCANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2019/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.12/4940/7/2016 Tanggal 12 Juli 2016,di mana total tunggakan tercatatsebesarRp. 19.334.175 (Sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 505Kelurahan Tanete Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,a.n. Usman Caccang yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 505 Kelurahan Tanete Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,a.n. Usman Caccang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 505 Kelurahan Tanete Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,a.n. Usman Caccanguntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |