Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan Nama Pemohon menjadi CICCI
- Menetapkan yang bernama CICCI dan CITCI adalah satu orang yang sama.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada Tanda Bukti Setoran BPIH Calon Jemaah haji Pemohon dari CITCI, Tande 31-12-1965 menjadi CICCI, Segerang 01-07-1957
- Memerintahkan kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majene setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat Perbaikan Tanda Bukti setoran BPIH Calon Jemaah Haji Pemohon dan Berkas Administrasi yang berkaitan dengan dokumen Calon Jamaah Haji Pemohon
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.
|