Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Mjn CICCI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CICCI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ST. SALEHATICICCI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Nama Pemohon menjadi CICCI
  3. Menetapkan yang bernama CICCI dan CITCI adalah satu orang yang sama.
  4. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan  penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada Tanda Bukti Setoran BPIH Calon Jemaah haji Pemohon dari CITCI, Tande 31-12-1965 menjadi CICCI, Segerang 01-07-1957
  5. Memerintahkan kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majene setelah menerima Salinan  Penetapan ini membuat Perbaikan Tanda Bukti setoran BPIH Calon Jemaah Haji  Pemohon dan Berkas Administrasi yang berkaitan dengan dokumen Calon Jamaah Haji Pemohon
  6.  Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak