Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Mjn Awaluddin,SE.MM 1.Syarifuddin
2.Aco Mursalim,S.Sos.M.Si
3.Kilang Suri,S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Awaluddin,SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHAwaluddin,SE.MM
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin
2Aco Mursalim,S.Sos.M.Si
3Kilang Suri,S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHSyarifuddin
2IKHSAN,SHAco Mursalim,S.Sos.M.Si
3IKHSAN,SHKilang Suri,S.Pd.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :                                                                             

Menghukum dan atau Memerintahkan agar Tergugat I  tidak melakukan kegiatan baik apapun di atas tanah sengketa selama proses perkara ini berlangsung hingga perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah luas kurang lebih luas 108 m2 (seratus delapan meter persegi). Terletak di Dusun Luaor, Desa Bonde, Kec. Pamboang, Kab. Majene, dengan batas-batas:
    • Utara   : tanah milik H.Umar                          (pj. 8 m);
    • Timur   : tanah milik Ahmad K                       (pj. 13,50 m);
    • Selatan: Tanah  milik Ahmad                         (pj. 8 m);
    • Barat   : Tanah milik Bajia dan Masnur         (pj. 13,50 m);                                                          Adalah sah milik Penggugat  Yang diperoleh atas harta warisan peninggalan orang tua Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa bukan merupakan milik orang tua tergugat II dan tergugat III;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat dan membangun Rumah permanen diatas tanah tersebut, serta tergugat II dan Tergugat III yang mengakui milik orang tuanya merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat segera menyerahkan tanah sengketa a quo secara tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat;
  10. Menghukum  Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene berpendapat lain, maka Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak