Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama pemohon menjadi SURIANI
- Menetapkan yang bernama NURBATIN adalah ayah kandung Pemohon;
- Menetapkan Alamat pemohon adalah Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon, Nama ayah pemohon serta Alamat pemohon pada Tanda Bukti Setoran Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Pemohon dan berkas administrasi yang berkaitan dengan Dokumen Calon Jamaah Haji Pemohon dari Nama SURIANI. B menjadi SURIANI, dari Binti BATENG DJABBAR menjadi Binti NURBATIN, serta Alamat Lingkungan Binanga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Labuang, Kabupaten Majene menjadi Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene ;
- Memerintahkan kepada Kantor Kementrian Keuangan Agama Kabupaten Majene setelah menerima Salinan penetapan ini membuat perbaikan Tanda Bukti Setoran Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji Pemohon dan berkas administrasi yang berkaitan dengan Dokumen Calon Jamaah Haji pemohon;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|