Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Mjn HJ.Andi Minrana, S.E 1.Febryanto siagian, S.H., S.I.K., M.Si
2.IPDA Kadriyansyah, S.H., M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.Andi Minrana, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Rijal,S.H,M.H.HJ. ANDI MINRANA, S.E. ALIAS IBU ANDI BINTI SHAPUDDING DG MAMALLANG
Tergugat
NoNama
1Febryanto siagian, S.H., S.I.K., M.Si
2IPDA Kadriyansyah, S.H., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala kepolisian resor majene
2kepala kantor samsat kota majene
3kepala kepolisian daerah sulawesi barat Cq Dirlantas polda sulbar
4amung siagian, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.780.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan kwitansi pembelian mobil :

  1. Merk Pajero Sport, Type 2.4 Dakkar H (4 X 2) BA / T, Warna Hitam, Nomor Rangka MMBGUKR10KH529161, Nomor Mesin 4N15UDY9788, Nomor Polisi DC 18 PB atas nama Iwan Banuaji, S.I.K.M.Si;
  2. Merk Pick Up, Type Pick Up Carry, Warna Hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ-100444, Nomor Mesin K15BT-1032154, Nomor Polisi DC 8941 BG atas nama Muh.Jaiz;
  3. Merk Toyota Rush, Type Rush 1,5 S M/T tahun 2019, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHKEBFA3JKKD29627, Nomor Mesin 2NRF-830417, Nomor Polisi DC 1049 BJ atas nama Hasan Masran;
  4. Merk Mitsubishi X-Pander, Type X-Pander tahun 2019, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MK2NCWTARJ009896, Nomor Mesin 4A91GP1020, Nomor Polisi DC 1048 BJ atas nama Muhammad Zakir;
  5. Merk Toyota Rush, Type Rush 1,5 TRD Sportivo A/T tahun 2019, Warna Putih, Nomor Rangka MHKE8FB3JKK035462, Nomor Mesin 2NRF-B98526, Nomor Polisi DC 1480 BI atas nama Muhammad Iqsam;
  6. Merk Suzuki Ertiga, Type Ertiga Sport A/T7 tahun 2019, Warna Putih, Nomor Rangka MHFGB66S5H9745763, Nomor Mesin K15BT-1071843, Nomor Polisi DC 1109 BJ atas nama Supardi;
  7. Merk Toyota Fortuner, Type Fortuner 2.4 VRZ 4 X 2 A/T tahun 2021, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFB58S51H9745763, Nomor Mesin 2GD–C252288, Nomor Polisi DC 10 NM atas nama Halim;
  8. Merk Toyota Yaris, Type Yaris 1,5 G M/T tahun 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka MHKF23F5J2032765, Nomor Mesin 2NRX303367, Nomor Polisi DC 1396 BI atas nama Muh. Ikhsan;
  9. Merk Mobil Toyota Fortuner, Type Fortuner 2.4 VRZ  4 X 2 A/T tahun 2019, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB5G54KD892821, Nomor Mesin 2GFC517043, Nomor Polisi DC 1405 BI atas nama Noviana Adi Putri;
  10. Merk Honda BR-V, Type BR–V E CVT CKD tahun 2021, Warna Hitam, Nomor Rangka MHRDG1850JJ824693, Nomor Mesin L15225498656, Nomor Polisi DC 1195 BJ atas nama Husnul Hatimah;
  11. Merk Toyota Rush, Type Rush1,5 S TRD Sportivo M/T tahun 2021, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHKE8FA3JLJ958758, Nomor Mesin 2NRG-687899, Nomor Polisi DC 1195 BJ atas nama Cahaya Mutmainna;
  12. Merk XPander, Type XPander 1,5  L EXCEED tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka MK2NCWHANJJ017350, Nomor Mesin 4A91GD7126, Nomor Polisi DC 1777 MR atas nama Hj.Isriani Gani.

Tertanggal 10 Maret 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat 4 adalah SAH dan mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat dan menjadi hak kepemilikan Penggugat;

3. Menyatakan Pemblokiran terhadap STNK dan BPKB oleh Turut Tergugat 3 TIDAK SAH atau TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;

4. Menyatakan perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

5. Menyatakan Mobil yang ada di atas yang dibeli Penggugat adalah sah berkekuatan hukum dan mengikat menjadi hak kepemilikan Penggugat;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 yang menerbitkan surat-surat kendaran berupa STNK dan BPKB mobil tersebut di atas merugikan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 dan Turut Terggat 4 untuk Tunduk Pada Putusan dalam Perkara ini;

8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk membayarkan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 3.780.000.000,- (Tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian in materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milliar rupiah) dengan total keseluruhan dihitung dari kerugian materil dan in materil sebesar Rp. 13.780.000.000,- (Tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara a quo;

ATAU :

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak