Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Mjn | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene | 1.Nurbiah 2.Arman Bengga |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Mjn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.823.017,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Menerima permohonan provisi PENGGUGAT seluruhnya; 2. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II terdiri dari: a. Sebidang Tanah dengan luas 528 M2 yang berlokasi di wilayah Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 00370, NIB: 00369 atas nama NURBIAH. DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Ingkar Janji; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene; 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 7. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar: Utang Pokok : Rp. 41,806,763,- (empat puluh satu juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah); Bunga : Rp. 27,013,254,- (dua puluh tujuh juta tiga belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah); Total : Rp. 68,823,017,- (enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh belas rupiah). 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 68,823,017,- (enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh belas rupiah). 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5 .000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; atau 11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |