Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2023/PN Mjn | 1.M. TAUFIK THALIB, S.H. 2.Justica Heru Violagita, S.H 3.Haris Capry Sipahutar, S.H. |
MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2023/PN Mjn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-469 /P.6.11/Eoh.2/12/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu
-------- Bahwa terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar jam 03.00 wita, di kost yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di kost yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menepatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum, baik di dalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf b Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.------------------------------------------------------
DAN Kedua -------- Bahwa terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar jam 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Perumahan Dosen yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, ke 5 KUHPidana.------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |