Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene | Jufri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene; 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 7. Menyatakan TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar: Utang Pokok : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Bunga : - Total : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 9. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT terdiri dari:
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau 12. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |