Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mjn PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene Jufri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRYKO PRABOWO, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
2M. ZAKI MUBARAK, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
3JUSTICA HERU VIOLAGITA, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
4A. TENRI WALI, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1Jufri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene;

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi;

7. Menyatakan TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar:

Utang Pokok   : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Bunga              : -

Total                 : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

9. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT terdiri dari:

  • Sebidang Tanah yang berlokasi di Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 00324, NIB: 31.04.03.15.00434 atas nama JUFRI.
  • Sebidang Tanah yang berlokasi di Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 00325, NIB: 31.04.03.15.00364 atas nama JUFRI.
  • Sebidang Tanah yang berlokasi di Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 00326, NIB: 31.04.03.15.00335 atas nama JUFRI.

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau

12. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak