Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mjn 1.TAUFIK, S.IP
2.ASWAN RUDIANTO B, S. KOM
Kejaksaan Negeri Majene Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAUFIK, S.IP
2ASWAN RUDIANTO B, S. KOM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Majene
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan
  2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon Praperadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polri Resort Majene adalah tidak sah dan melanggar undang-undang
  3. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-05/P.4.25.4/FT.2/04/2020 dan PRINT-06/P.4.25.4/FT.2/04/2020 tanggal 06.04.2020)  terhadap tersangka / pemohon praperadilan TAUFIK, S.IP dan ASWAN RUDIANTO B. S. Kom adalah tidak sah
  4. Melepaskan atau membebaskan Pemohon Praperadilan dari statusnya sebagai tersangka dan tahanan
  5. Memerintahan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penuntutan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tindak pidana Korupsi

Membebankan biaya perkara kepada negara

Pihak Dipublikasikan Ya