Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2023/PN Mjn 1.Haris Capry Sipahutar, S.H.
2.M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H
MUH. ARIS Alias ACI Bin AHMAD SATRIADI DAENG SITUJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 458/P.6.11/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Capry Sipahutar, S.H.
2M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARIS Alias ACI Bin AHMAD SATRIADI DAENG SITUJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH. ARIS Alias ACI Bin AHMAD SATRIADI DAENG SITUJU Pada hari Jumat tanggal 1 September 2023, sekitar pukul 08.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi SERMAN Jl. Lingkungan Rangas Tammalassu Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menginap di rumah saksi SERMAN Jl. Lingkungan Rangas Tammalassu Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sekitar 3 (tiga) bulan karena istri saksi SERMAN merupakan sepupu Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa meminjam Hp Vivo warna hitam milik saksi SERMAN dari anak saksi SERMAN yaitu anak saksi FAREL. Selanjutnya Hp Tersebut Terdakwa gunakan untuk menonton youtube sampai tengah malam.
  • Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 01 september 2023 sekitar pukul 08.00 wita saat bangun pagi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil Hp milik saksi SERMAN yang berada di samping anak saksi FAREL yang sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Hp tersebut lalu menyimpannya di saku celana Terdakwa lalu keluar dari rumah saksi SERMAN, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Nmax warna hitam No. Pol : DC 3786 NO, No. rangka : MH3SG5670NK183851, No. Mesin : G3L8E-1109174 yang sedang terparkir di bawah kolom rumah tetangga saksi SERMAN an. Saksi SAPINA, kemudian Terdakwa langsung mendorong keluar motor tersebut dari rumah saksi SAPINA dan menyalakan motor tersebut dengan kunci yang tersimpan di laci motor saksi SERMAN.
  • Saat Terdakwa sedang di perjalanan timbul niat Terdakwa untuk membawa motor tersebut ke Makassar, selanjutnya saat Terdakwa tiba di Lasape Kabupaten Pinrang, Terdakwa singgah untuk menukar Hp milik saksi SERMAN dengan 2 (dua) botol bensin dan 1 (satu) bungkus rokok, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan perlanajannya ke Makassar. Saat tiba di Makassar pada hari sabtu tanggal 02 September 2023, Terdakwa menjual motor milik saksi SERMAN kepada teman Terdakwa an. DAENG BANTANG (DPO) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi SERMAN saat mengambil 1 (satu) unit motor Nmax warna hitam No. Pol : DC 3786 NO, No. rangka : MH3SG5670NK183851, No. Mesin : G3L8E-1109174 serta 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, yang selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam milik saksi SERMAN tersebut Terdakwa tukarkan dengan 2 (dua) botol bensin dan 1 (satu) bungkus rokok, selanjutnya terhadap keuntungan Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dari penjualan 1 (satu) unit motor milik saksi SERMAN habis digunakan untuk keperluan anak Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk bermain game chip.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SERMAN mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya