Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Mjn A.Tenri Wali, S.H EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1790/P.6.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHEDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat   di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

-------Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian menghubungi Sdr. ARDI yang sedang berada di Kalimantan Selatan untuk di carikan narkotika jenis shabu yang ada di Kabupaten Majene, kemudian Sdr. ARDI menyetujuinya dan akan memberikan nomor Terdakwa kepada temannya, namun karena tidak ada kabar dari Sdr. ARDI kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ARDI untuk mempertanyakan terkait kabar dari teman sdr.ARDI, selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui via aplikasi panggilan whatsapp dan menanyakan “apa yang kamu cari? Boje’? dan Terdakwapun mengatakan “iya, itu saja”, akan tetapi orang tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui dan bersedia membeli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian meminta agar Terdakwa mengirimkan uang muka sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa akan transfer ketika narkotika tersebut sudah diterima, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke BRILink di dekat SMP 4 Sendana dan menghubungi orang tersebut untuk meminta nomor rekening tujuan namun orang tersebut hanya menyebutkan nomor rekeningnya, dan setelah pengiriman berhasil, Terdakwa mengirimkan resi bukti pengiriman uang tersebut melalui aplikasi Whatsapp dan orang tersebut meminta agar Terdakwa menunggu kabar selanjutnya. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian Sdr.IRWAN  mengajak Terdakwa untuk kepasar malam di Lapangan Pelattoang, kemudian pada pukul 22.40 Wita, Terdakwa dikirimi  foto dan kiriman lokasi tempat teman Sdr.ARDI menyimpan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa yang menunjukkan lokasi yang beralamat   di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRWAN untuk membantu dicarikan barang yang berada dalam foto tersebut yang isinya berupa narkotika jenis shabu (namun tidak diketahui oleh Sdr.IRWAN), dan setelah menemukan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kerumah tante Terdakwa yang berada disamping sekolah SMPN 4 Sendana Kabupaten Majene, di perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pembungkus rokok merk veloz didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, dan pada saat dibuka pembungkus rokok tersebut berisikan 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, sehingga Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisan kekantor Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2889/NNF/VII/2024  tanggal 09 Juli 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat awal 0,0676 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.

Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.--------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

   

   

SUBSIDAIR

---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat   di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

-------Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian menghubungi Sdr. ARDI yang sedang berada di Kalimantan Selatan untuk di carikan narkotika jenis shabu yang ada di Kabupaten Majene, kemudian Sdr. ARDI menyetujuinya dan akan memberikan nomor Terdakwa kepada temannya, namun karena tidak ada kabar dari Sdr. ARDI kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ARDI untuk mempertanyakan terkait kabar dari teman sdr.ARDI, selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui via aplikasi panggilan whatsapp dan menanyakan “apa yang kamu cari? Boje’? dan Terdakwapun mengatakan “iya, itu saja”, akan tetapi orang tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian Sdr.IRWAN  mengajak Terdakwa untuk kepasar malam di Lapangan Pelattoang, kemudian pada pukul 22.40 Wita, Terdakwa dikirimi  foto dan kiriman lokasi tempat teman Sdr.ARDI menyimpan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa yang menunjukkan lokasi yang beralamat   di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRWAN untuk membantu dicarikan barang yang berada dalam foto tersebut yang isinya berupa narkotika jenis shabu (namun tidak diketahui oleh Sdr.IRWAN), dan setelah menemukan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kerumah tante Terdakwa yang berada disamping sekolah SMPN 4 Sendana Kabupaten Majene, di perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pembungkus rokok merk veloz didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, dan pada saat dibuka pembungkus rokok tersebut berisikan 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, sehingga Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisan kekantor Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2889/NNF/VII/2024  tanggal 09 Juli 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat awal 0,0676 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.

Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat   di Desa Tanjung Selokan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk di konsumsinya, namun Terdakwa tidak mengetahui cara menggunakan/memakai narkoba jenis shabu, Terdakwa biasanya menggunakan alat milik teman Terdakwa yang sudah jadi dan Terdakwa sisa memasukkan shabu kedalam kaca pirex lalu Terdakwa sambung kealat hisap lalu di dibakar selanjutnya Terdakwa mengisapnya .
  • Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dikarenakan Terdakwa merasa mendapatkan energi dan tidak merasa mengantuk.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2889/NNF/VII/2024  tanggal 09 Juli 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat awal 0,0676 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum No: B/32/VIII/Ka/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 21 Agustus 2024 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori ringan/sedang dengan pola penggunaan seminggu sekali.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya