Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2024/PN Mjn | A.Tenri Wali, S.H | EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1790/P.6.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR ---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------- -------Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian menghubungi Sdr. ARDI yang sedang berada di Kalimantan Selatan untuk di carikan narkotika jenis shabu yang ada di Kabupaten Majene, kemudian Sdr. ARDI menyetujuinya dan akan memberikan nomor Terdakwa kepada temannya, namun karena tidak ada kabar dari Sdr. ARDI kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ARDI untuk mempertanyakan terkait kabar dari teman sdr.ARDI, selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui via aplikasi panggilan whatsapp dan menanyakan “apa yang kamu cari? Boje’? dan Terdakwapun mengatakan “iya, itu saja”, akan tetapi orang tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui dan bersedia membeli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian meminta agar Terdakwa mengirimkan uang muka sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa akan transfer ketika narkotika tersebut sudah diterima, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke BRILink di dekat SMP 4 Sendana dan menghubungi orang tersebut untuk meminta nomor rekening tujuan namun orang tersebut hanya menyebutkan nomor rekeningnya, dan setelah pengiriman berhasil, Terdakwa mengirimkan resi bukti pengiriman uang tersebut melalui aplikasi Whatsapp dan orang tersebut meminta agar Terdakwa menunggu kabar selanjutnya. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian Sdr.IRWAN mengajak Terdakwa untuk kepasar malam di Lapangan Pelattoang, kemudian pada pukul 22.40 Wita, Terdakwa dikirimi foto dan kiriman lokasi tempat teman Sdr.ARDI menyimpan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa yang menunjukkan lokasi yang beralamat di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRWAN untuk membantu dicarikan barang yang berada dalam foto tersebut yang isinya berupa narkotika jenis shabu (namun tidak diketahui oleh Sdr.IRWAN), dan setelah menemukan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kerumah tante Terdakwa yang berada disamping sekolah SMPN 4 Sendana Kabupaten Majene, di perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pembungkus rokok merk veloz didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, dan pada saat dibuka pembungkus rokok tersebut berisikan 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, sehingga Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisan kekantor Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2889/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat awal 0,0676 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina. Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.-------------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------- -------Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian menghubungi Sdr. ARDI yang sedang berada di Kalimantan Selatan untuk di carikan narkotika jenis shabu yang ada di Kabupaten Majene, kemudian Sdr. ARDI menyetujuinya dan akan memberikan nomor Terdakwa kepada temannya, namun karena tidak ada kabar dari Sdr. ARDI kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ARDI untuk mempertanyakan terkait kabar dari teman sdr.ARDI, selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui via aplikasi panggilan whatsapp dan menanyakan “apa yang kamu cari? Boje’? dan Terdakwapun mengatakan “iya, itu saja”, akan tetapi orang tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian Sdr.IRWAN mengajak Terdakwa untuk kepasar malam di Lapangan Pelattoang, kemudian pada pukul 22.40 Wita, Terdakwa dikirimi foto dan kiriman lokasi tempat teman Sdr.ARDI menyimpan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa yang menunjukkan lokasi yang beralamat di depan SMPN 4 Sendana Jalan Poros Majene Mamuju Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRWAN untuk membantu dicarikan barang yang berada dalam foto tersebut yang isinya berupa narkotika jenis shabu (namun tidak diketahui oleh Sdr.IRWAN), dan setelah menemukan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kerumah tante Terdakwa yang berada disamping sekolah SMPN 4 Sendana Kabupaten Majene, di perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pembungkus rokok merk veloz didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, dan pada saat dibuka pembungkus rokok tersebut berisikan 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, sehingga Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisan kekantor Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2889/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat awal 0,0676 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina. Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu. -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------- KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa EDY RINALDI Alias NALDI Bin JAINUL pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat beralamat di Desa Tanjung Selokan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |