Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mjn EKO HARDIYONO JAMRI BIN ALM DOLLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP.I/16/V/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO HARDIYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMRI BIN ALM DOLLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dapat korban jelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 11.00, dimana saya pada saat itu sedang dalam bertugas sebagai satpam di SDN Inpres 16 Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malinda Kabupaten Majene, kemudian anak dari JAMRI a.n ARI memukul lonceng sebanyak 3 (tiga) kali yang menandakan pulang sekolah, sedangkan pada saat itu belum saatnya anak sekolah untuk pulang, sehingga saya memanggil ARI dan menghukum dengan cara berdiri di bawah tiang bendera sambil bertanya kepada ARI kenapa memukul lonceng sedangkan belum saatnya untuk pulang, kemudian datang kakak dari ARI a.n WANDI SUTAMA mengatakan kepada saya “kenapa dihukum adekku sedangkan bukan dia yang ribut”, saya baru ingin menjelaskan kepada WANDI SUTAMA, namun WANDI SUTAMA langsung pulang dan memanggil JAMRI, kemudian pada saat JAMRI datang ke sekolah, dan masuk ek dalam ruang guru menemui saya, kemudian JAMRI langsung memukul saya 1 (satu) kali, namun saya tangkis, lalu JAMRI memukul saya namun saya tangkis selanjutnya JAMRI memukul saya lagi dengan tangan terbuka dan mengenai bagian kiri dekat telinga kiri saya sehingga saya merasakan pedis di bagian dekat telinga kiri saya. Setelah itu JAMRI pergi dan meninggalkan sekolah, atas kejadian tersebut saya merasa kebaratan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Malunda guna proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya