Petitum |
PRIMAER
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa satu unit Rumah batu permanen berlantai dua yang terletak di Jl Lanto daeng Pasewang Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dan tanah Hj Taking
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj Sumarni
- Sebelag Barat berbatasan dengan Hj Puda.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |