Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2023/PN Mjn 1.Mohammad Nursaitias, S.H., M.H.
2.MUH. AGUNG, S.H., M.H.
3.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
4.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
RAHMAT Als RAHMAT Bin ABD. PATTAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-456/P.6.11/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mohammad Nursaitias, S.H., M.H.
2MUH. AGUNG, S.H., M.H.
3ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
4M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als RAHMAT Bin ABD. PATTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHRAHMAT Als RAHMAT Bin ABD. PATTAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar Pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Desa Lembang-lembang Kecamatan. Limboro Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya menurut Pasal 84 KUHAP termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias IPPANG Bin Almarhum H. NURSAIN (splitsing) Terdakwa selanjutnya ditangkap di Polewali.
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul  23.00 wita saksi  IRFAN dihubungi oleh seseorang melalui chat Messenger atas nama akun AZZAHRA (DPO) dengan pesan “adakah obat penenang tapi bukan botolan” lalu Terdakwa membalas “apa itu?” dan orang tersebut membalas dengan mengatakan “yang berasap”, lalu saksi IRFAN menjawab lagi “ada kalau mauki”, selanjutnya orang tersebut mengatakan “ada uangku 200 ribu tapi belikan maka dulu yang 300 ribu nanti sampai disini baru kuganti “ dan saksi IRFAN menjawab “tunggu kukabari dulu temanku”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei sekira pukul 02.00 wita Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “ada barangmu”, lalu Terdakwa menjawab “mau Paket berapa” dan saksi IRFAN menjawab “paket 300” kemudian Terdakwa mengatakan “kuhubungi dulu temanku nanti ketemuki dimesjid Petoosang”, selanjutnya saksi IRFAN dan Terdakwa bertemu di depan masjid Petoosang lalu Terdakwa menghubungi temannya yang bernama FADEL (DPO) kemudian pada sekira pukul 03.00 wita Terdakwa bersama saksi IRFAN menuju rumah FADEL yang berada di Desa Lembang-Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, tetapi saksi IRFAN tidak sampai di rumah FADEL karena FADEL ingin Terdakwa yang pergi sendiri mengambil barang tersebut. Setelah Terdakwa bertemu FADEL, FADEL memperlihatkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FADEL, lalu menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari FADEL. Kemudian Terdakwa kembali menjemput saksi IRFAN dan bersama-sama pulang kembali ke Petoosang, kemudian berhenti diperempatan pasar dimana pada saat itu Terdakwa menyerahkan paket sabu kepada saksi IRFAN, kemudian mereka berpisah.
  • Selanjutnya saksi IRFAN menghubungi orang yang bernama AZZAHRA dengan mengatakan ”dimanaki ketemu” dan dijawab “didepan penginapan wisma rahmat” sehingga saksi IRFAN langsung menuju ke tempat tersebut. Lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa tiba di lorong menuju Wisma Rahmat Desa Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan niat melakukan Transaksi kepada AZZAHRA, namun disana Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri saksi IRFAN dimana pada saat itu saksi IRFAN sempat membuang 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,0437 gram yang dibawa dalam genggaman tangan sebelah kiri saksi IRFAN akan tetapi Petugas Kepolisian berhasil menemukannya tidak jauh dari tempat saksi IRFAN ditangkap, selain itu Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam milik saksi IRFAN.
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara saksi IRFAN membeli 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,0437 gram dari FADEL, dari hasil pembelian tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2113/NNF/V/2023 tanggal 24 Mei  2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan HASURA MULYANI, Amd., mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku atas nama Kepala Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket pipet berisi kristal bening dengan berat netto 0,0437 gram (4487/2023/NNF) Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif metamfetamina
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine (4488/2023/NNF) Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (-) negatif narkotika
  • Barang bukti tersebut adalah milik RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 2114/FKF/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, ST. MH dan TAUFAN EKA PUTRA, S. Kom, M. Adm. SDA., mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merek Oppo model : A37f warna gold IMEI 1 : 862988036835695, IMEI 2 : 862988036835687, termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100814723340762) dan Telkomsel (ICCID : 8962100394623486536)

Barang bukti tersebut adalah milik RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH, pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Pesan Singkat (SMS) yaitu pesan masuk (incoming) serta riwayat panggilan yaitu panggilan pangilan masuk (incoming), panggilan keluar (outgoing) dan panggilan tidak terjawab (missed).

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin serta kewenangan untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang berhubungan dengan narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ketentuan secara jelas dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar Pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Desa Lembang-lembang Kecamatan. Limboro Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya menurut Pasal 84 KUHAP termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias IPPANG Bin Almarhum H. NURSAIN (splitsing) Terdakwa selanjutnya ditangkap di Polewali.
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul  23.00 wita saksi  IRFAN dihubungi oleh seseorang melalui chat Messenger atas nama akun AZZAHRA (DPO) dengan pesan “adakah obat penenang tapi bukan botolan” lalu Terdakwa membalas “apa itu?” dan orang tersebut membalas dengan mengatakan “yang berasap”, lalu saksi IRFAN menjawab lagi “ada kalau mauki”, selanjutnya orang tersebut mengatakan “ada uangku 200 ribu tapi belikan maka dulu yang 300 ribu nanti sampai disini baru kuganti “ dan saksi IRFAN menjawab “tunggu kukabari dulu temanku”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei sekira pukul 02.00 wita Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “ada barangmu”, lalu Terdakwa menjawab “mau Paket berapa” dan saksi IRFAN menjawab “paket 300” kemudian Terdakwa mengatakan “kuhubungi dulu temanku nanti ketemuki dimesjid Petoosang”, selanjutnya saksi IRFAN dan Terdakwa bertemu di depan masjid Petoosang lalu Terdakwa menghubungi temannya yang bernama FADEL (DPO) kemudian pada sekira pukul 03.00 wita Terdakwa bersama saksi IRFAN menuju rumah FADEL yang berada di Desa Lembang-Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, tetapi saksi IRFAN tidak sampai di rumah FADEL karena FADEL ingin Terdakwa yang pergi sendiri mengambil barang tersebut. Setelah Terdakwa bertemu FADEL, FADEL memperlihatkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FADEL lalu menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari FADEL. Kemudian Terdakwa yang sedang menguasai 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kembali menjemput saksi IRFAN dan bersama-sama pulang kembali ke Petoosang, kemudian berhenti diperempatan pasar dimana pada saat itu Terdakwa menyerahkan paket sabu kepada saksi IRFAN, kemudian mereka berpisah.
  • Selanjutnya saksi IRFAN menghubungi orang yang bernama AZZAHRA dengan mengatakan ”dimanaki ketemu” dan dijawab “didepan penginapan wisma rahmat” sehingga saksi IRFAN langsung menuju ke tempat tersebut. Lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa tiba di lorong menuju Wisma Rahmat Desa Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan niat melakukan Transaksi kepada AZZAHRA, namun disana Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri saksi IRFAN dimana pada saat itu saksi IRFAN sempat membuang 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,0437 gram yang dibawa dalam genggaman tangan sebelah kiri saksi IRFAN akan tetapi Petugas Kepolisian berhasil menemukannya tidak jauh dari tempat saksi IRFAN ditangkap, selain itu Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam milik saksi IRFAN.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,0437 gram dari FADEL adalah untuk disediakan kepada saksi IRFAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2113/NNF/V/2023 tanggal 24 Mei  2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan HASURA MULYANI, Amd., mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku atas nama Kepala Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket pipet berisi kristal bening dengan berat netto 0,0437 gram (4487/2023/NNF) Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif metamfetamina
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine (4488/2023/NNF) Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (-) negatif narkotika
  • Barang bukti tersebut adalah milik RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 2114/FKF/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, ST. MH dan TAUFAN EKA PUTRA, S. Kom, M. Adm. SDA., mengetahui I NYOMAN SUKENA, S.I.K. selaku Kepala Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merek Oppo model : A37f warna gold IMEI 1 : 862988036835695, IMEI 2 : 862988036835687, termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100814723340762) dan Telkomsel (ICCID : 8962100394623486536)

Barang bukti tersebut adalah milik RAHMAT Alias RAHMAT Bin ABD. PATTAH, pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Pesan Singkat (SMS) yaitu pesan masuk (incoming) serta riwayat panggilan yaitu panggilan pangilan masuk (incoming), panggilan keluar (outgoing) dan panggilan tidak terjawab (missed).

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin serta kewenangan untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang berhubungan dengan narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ketentuan secara jelas dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya