Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2019/PN Mjn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Majene 1.RUDY
2.NURASIYAH JAMIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI IRDAN ATJO MEAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1RUDY
2NURASIYAH JAMIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4939-01-004203-10-6 Tanggal 13 Agustus 2019 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 38.828.339,- (Tiga Puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  3. . Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKP No. 64/KM/109/VI/2011 Dusun Lakkading , Desa Limbua Kec Sendana Kab Majene yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKP No. 64/KM/109/VI/2011 Dusun Lakkading , Desa Limbua Kec Sendana Kab Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKP No. 64/KM/109/VI/2011 Dusun Lakkading , Desa Limbua Kec Sendana Kab Majene  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak