Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Mjn 1.AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
ANDI ARHAN GUNAWAN Alias ARHAN Bin ANDI ARIDHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-145/P.6.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ARHAN GUNAWAN Alias ARHAN Bin ANDI ARIDHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDI ARHAN GUNAWAN ALIAS ARHAN BIN ANDI ARIDHA pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, sekira pukul 14.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Sentral Majene Jalan Kanjuha Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terhadap Saksi Korban Padliah Saleh Najib Alias Ibu Nabila Binti Alm. Syekh Najib, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar hasil penjualan beras yang diambil oleh Tersangka sebanyak 30 (tiga puluh) karung dengan berat per karungnya 50 kg (lima puluh kilogram) dengan harga Rp 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah), yang kemudian pada saat di Toko Beras Jaya Tersangka menjual, menerima serta membawa uang sebesar Rp 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 6 November 2023 sekira pukul 11.03 WITA bertempat di Pasar Campalagian, Dusun Bonde, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Terdakwa mendatangi toko Saksi Korban yang terletak di Pasar Campalagian, Dusun Bonde, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman dengan menggunakan mobil merk Honda WRV warna putih diamond dengan plat nomor palsu yang digunakan saat itu, yakni DP 1991 BA untuk menanyakan harga beras. Terdakwa mengaku bernama Rahmat, tinggal di dekat Polres Majene dan sebagai pengurus caleg menawarkan untuk membeli beras Saksi Korban dengan tujuan untuk dibagikan ke masyarakat untuk kegiatan Jumat Berkah, Terdakwa membeli beras ukuran 1 (satu) ton kemudian Terdakwa meminta dibungkus 50 (lima puluh) kg karena akan dikemas ulang menjadi 5 (lima) kilogram, Terdakwa mengatakan akan membeli dengan harga Rp 685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per karung dengan total karung 20 (dua puluh), dengan syarat diantar langsung ke Kabupaten Majene, sehingga Terdakwa dan Saksi Korban sepakat dengan harga Rp 14.700,- (empat belas ribu tujuh ratus rupiah) per kilogram dengan total harga Rp 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) ditambah dengan biaya transportasi Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total penjualan yang diberikan Saksi Korban ke Terdakwa adalah Rp 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa meninggalkan toko milik Saksi Korban dengan membawa 1 (satu) kantong kresek dan berangkat menuju Kabupaten Majene.
  • Bahwa benar kemudian pada hari Senin, tanggal 6 November 2023 sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa datang ke Toko Saksi Anwar Muharram menawarkan beras murah yang diakui Terdakwa beras berasal dari Pabrik Maplilli, Kabupaten Polman dan mengaku ada sekitar 30 (tiga puluh) karung yang hendak dijual, kemudian Terdakwa memperlihatkan sampel dari beras tersebut, lalu Saksi Anwar Muharram bertanya “berapa harganya beras” kemudian Terdakwa menjawab “Rp 10.200,- (sepuluh ribu dua ratus rupiah) per kilogram” kemudian Saksi Anwar Muharram mengatakan “beras tua ini karna ada kutunya” kemudian Terdakwa menjawab “bukanji de bagus berasnya ini ada sebenarnya mau beli beras ini dengan harga yang tinggi Cuma itu barang tidak dikes biarmi murah yang penting dikes” lalu Saksi Anwar Muharram mengatakan “mungkin saya mau ambil tapi tidak semua”, kemudian Terdakwa bertanya “berapa mau diambil” lalu Saksi Anwar Muharram mengatakan “paling banyak 10 (sepuluh) karung” kemudian Terdakwa mengatakan “kalua 10 (sepuluh) karung saya tidak bisa antar harus 1 (satu) mobil dan 1 (satu) kali bongkaran jadi tidak bisa diambil semua ini barang” lalu Saksi Anwar Muharram menjawab “masih adaji sepupu sapatau mau ambil”, kemudian Saksi Anwar Muharram menelepon Saksi Zulfitrah (Suami Saksi Wilda pemilik Toko Beras Jaya) untuk menawarkan beras 30 (tiga puluh) karung untuk dibagi 3 (tiga), setelah itu Saksi Anwar Muharram mengarahkan Terdakwa ke Toko Beras Jaya. Tidak lama kemudian Terdakwa datang di Toko Beras Jaya bertemu dengan Saksi Zulfitrah sambil membawa contoh beras dan menawarkan harga beras seharga Rp 10.200,- / kg (sepuluh ribu dua ratus ribu rupiah per kilogram) dengan berat beras 1.468 kg (seribu empat ratus enam puluh delapan kilogram) dengan harga Rp 14.973.600,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan 30 (tiga puluh) karung harus turun di satu titik tidak bisa di 3 (tiga), sehingga bersepakat 30 (tiga puluh) karung beras diturunkan di Toko Beras Jaya. Kemudian Saksi Zulfitrah bertanya “dengan menggunakan apa beras dibawa?” kemudian Terdakwa menjawab “saya sewa mobil dan sewa buruh, tunggu saja disini”. Setelah itu Terdakwa meminta nomor HP Saksi Zulfitrah, lalu Saksi Zulfitrah menanyakan nama Terdakwa, dan dijawab oleh Terdakwa “Rahmat” kemudian Terdakwa mengatakan “kalau sampai berasnya ada yang ditanyakan pengantar, bilang saja saya sudah bicara sama Rahmat, bilang bongkar disini karena saya ma uke Polres dulu ada urusan. Setelah itu Terdakwa menelepon Saksi Syaharuddin, dan Saksi Syaharudidin menginformasikan sudah sampai di Tinambung, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Syaharuddin untuk bertemu di depan Polres. Kemudian Terdakwa menuju ke Pertamina Lembang untuk melihat dengan siapa Saksi Syaharuddin mengatar beras.
  • Bahwa benar kemudian Saksi Syaharuddin singgah di depan Alfamidi Majene, dan menginformasikan Terdakwa. Lalu Saksi Syaharuddin dan Terdakwa bertemu di depan Alfa Midi Kabupaten Majene, Kemudian Saksi Syaharuddin bertanya “bongkar dimana” lalu Terdakwa menjawab “bongkar di Toko Beras Jaya Pasar Sentral”. Dikarenakan Saksi Syaharuddin tidak mengetahui lokasi Toko Beras Jaya, sehingga Terdakwa berbagi lokasi Toko Beras Jaya melalui aplikasi whatsapp yang sebelumnya Terdakwa telah mengambil lokasi tersebut. Lalu Terdakwa mengatakan “bongkar disitu saja, tidak usah banyak tanya, bilang saja disuruh bongkar Pak Rahmat disini”, lalu Terdakwa memberi uang ke Saksi Syaharuddin sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibagi dengan buruhnya. Kemudian Saksi Syaharuddin langsung menuju Toko Beras Jaya dan Terdakwa menguhubungi Saksi Zulfitrah untuk menginfirmasikan beras sudah menuju ke Toko Beras Jaya.
  • Bahwa benar sekira pukul 14.34 WITA Saksi Syaharuddin tiba di Toko Beras Jaya, lalu menurunkan 30 (tiga puluh) karung di Toko beras Jaya, setelah selesai menurunkan 30 (tiga puluh) karung beras,Tedakwa menelepon Saksi Syaharuddin memerintahkan untuk menunggu di depan Polres Majene selama 30 (tiga puluh) menit untuk transaksi pembayaran, karena Terdakwa beralasan sedang ada urusan di Polres Majene. Atas perintah Terdakwa Saksi Syaharuddin langsung menuju depan Polres Majene.
  • Bahwa benar setelah Saksi Syaharuddin selesai menurunkan beras di Toko Beras Jaya dan meninggalkan Toko Beras Jaya, Terdakwa yang memang telah melakukan pemantauan dari jauh mendatangi Toko Beras Jaya untuk mengambil uang hasil penjualan beras. Lalu harga beras yang semula seharga Rp 10.200,- / kg (sepuluh ribu dua ratus ribu rupiah per kilogram) dengan berat beras 1.468 kg (seribu empat ratus enam puluh delapan kilogram) dengan harga Rp 14.973.600,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) setelah dilihat beras berkutu maka Saksi Wilda Rahim, S.Pd. selaku pemilik Toko Beras Jaya menawar harga beras dan disepakati harga Rp 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga Saksi Wilda memberi uang Rp 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) ke Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau ada sesuatu Terdakwa ada di Polres”.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau 30 (tiga puluh) karung beras dengan berat per karung 50 kg (lima puluh kilogram) dan Saksi Wanda selaku pemilik Toko Beras Jaya mengalami kerugian Rp 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo 486 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya