Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mjn Drs. AHMAD HASAN, MM Kejaksaan Negeri Majene Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2016
Nomor Surat 1 Praperadilan
Pemohon
NoNama
1Drs. AHMAD HASAN, MM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Majene
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, beralamat di Jln. Sultan Hasanuddin, No. 3 Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut TERMOHON;

 

Adapun alasan- alasan dan dasar- dasar hukum diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ) adalah anggota Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, sesuai Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 457/ HK/ KEP- BUP/ II/ 2012, tanggal 27 Februari 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah, Tahun Anggaran 2012;

2. Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, yang pembangunannya telah rampung, dan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, Nomor : 700. 0401/ 2/ I/ ltprov, tanggal 2 Januari 2014, perihal Laporan hasil pemeriksaan khusus pengadaan/ ganti rugi tanah dan tanaman pada Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, pada lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi yang terletak di Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, ditemukan adanya sisa dana dari selisih pembayaran pengadaan/ ganti rugi tanaman sebesar Rp297.336.030,- ( Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh rupiah );

3. Bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut, maka PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ) telah mengembalikan secara keseluruhan sebesar Rp 297.336.030,- ( Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh rupiah ), dengan rincian sebagai berikut :   

  1. Pada tanggal 19 Juli 2013, telah melakukan penyetoran pengiriman uang sebesar Rp 175.000.000.00,- ( Seratus tujuh puluh lima juta rupiah ) melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Cabang Majene;
  2. Pada tanggal 21 Oktober 2014, melakukan penyetoran melaui Bank Mandiri, sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh puluh lima juta rupiah );
  3. Pada tanggal 04 Februari 2015, telah melakukan penyetoran sebesar Rp 47.336.000,- ( Empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah ), ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

 

4. Bahwa dengan dilakukannya penyetoran pengembalian oleh PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ) dengan nilai sebesar Rp297.336.030,- ( Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh rupiah ), maka sisa dana dari selisih pembayaran Ganti Rugi Tanah/ Tanaman untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, yang terletak di Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, telah dikembalikan secara keseluruhan;

 

5. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2015, Kepala Kejaksaan Negeri Majene (TERMOHON ), mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 06/ 2015, tanggal 06 Juni 2015, PRINT- 01- a/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 11/ 2015, tanggal 09 November 2015, PRINT- 01- b/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 06/ 2015, tanggal 15 Desember 2015,  dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, dengan Tersangka Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON );

 

6. Bahwa penetapan Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON ), sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene ( TERMOHON ), Nomor : PRINT- 01/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 06/ 2015, tanggal 06 Juni 2015, PRINT- 01- a/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 11/ 2015, tanggal 09 November 2015, PRINT- 01- b/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 06/ 2015, tanggal 15 Desember 2015, adalah tidak sah dan melanggar ketentuan hukum dan Hak Azasi Manusia, sebab dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp 297.336.030,- ( Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh rupiah ), maka secara hukum sama sekali tidak ada kerugian negara sehubungan dengan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012.  Apalagi pengembalian tersebut dilakukan oleh PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ) jauh sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene ( TERMOHON );

 

7. Bahwa dengan adanya pengembalian dana yang dilakukan oleh PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ), sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh TERMOHON ( Kepala Kejaksaan Negeri Majene ), dengan Tersangka Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON ), maka Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, setidak- tidaknya dapat dibatalkan, sebab pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tersebut sama sekali tidak ada kerugian negara sehubungan dengan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012;

 

8. Bahwa sebagai fakta yang membuktikan tidak adanya kerugian negara pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene ( TERMOHON ), sebab apa yang dianggap sebagai sisa dana dari selisih pembayaran pengadaan/ ganti rugi tersebut, telah dikembalikan secara keseluruhan pada Kas Negara, sehingga tidak beralasan dan tidak berdasar hukum untuk menetapkan Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON ) sebagai Tersangka;

9. Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene ( TERMOHON ) dengan menetapkan Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON ) sebagai Tersangka, adalah tindakan spekulasi dan hanya mencoba- coba, sebab faktanya pelaksanaan Pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2012, dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (kolektif ) dan bukan dilakukan oleh Drs. AHMAD HASAN, MM. (PEMOHON ) seorang diri, akan tetapi TERMOHON hanya menetapkan Drs. AHMAD HASAN, MM. ( PEMOHON ) sebagai Tersangka, tanpa menunjuk Pasal Undang- Undang yang disangkakan kepada PEMOHON tersebut. Sebab PEMOHON ( Drs. AHMAD HASAN, MM. ) dipanggil sebagai Tersangka oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP- 46/ R. 4. 25/ Fd. 1/ 02/ 2016 tanpa menunjuk Pasal yang disangkakan;

10. Bahwa oleh karena itu merupakan fakta dan kenyataan, tindakan TERMOHON tersebut adalah tindakan sewenang- wenang, melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia, sebab kalaupun dianggap terdapat kerugian negara, maka seharusnya seluruh anggota Panitia yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah Pembangunan Pelabuhan Nusantara ( PPN ) Palipi, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat tersebut, khususnya Kuasa Pengguna Anggara ( KPA ), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dijadikan pula Tersangka;

 

11. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka secara hukum tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah, melawan hak, dan melanggar hukum, serta Hak Azasi Manusia, sehingga penetapan PEMOHON tersebut beralasan dan berdasar hukum untuk dibatalkan, dan TERMOHON dihukum untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan PEMOHON, serta mengumumkan pada media massa, baik media cetak maupun elektronik, selama 7 ( tujuh ) hari berturut- turut, baik media lokal maupun media nasional;

Pihak Dipublikasikan Ya