Pada Hari Rabu Tanggal 23 desember 2020, Sekitar pukul 14.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Lelaki MUHAMMAD ALIF NASIR Alias ALIF Bin NASIR bertempat di masjid AL IKHWAN MOLOKU Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. banggae Kab. Majene.
Tersangka Lelaki MUHAMMAD ALIF NASIR Alias NASIR Alias ALIF Bin NASIR melakukan pencurian dengan cara Lelaki MUHAMMAD ALIF NASIR Alias ALIF Bin NASIR, datang dengan menggunakan sepeda motor lalu masuk kedalam mesjid kemudian mencongkel dan merusak kotak amal masjid berjumlah 1 (satu) buah kotak amal dengan menggunakan sebuah obeng bunga dan mengambil semua uang yang ada di dalam kotak tersebut sebesar + Rp 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ), sehingga korban selaku penanggung jawab mesjid atas nama Drs. ASRI SULAIMAN mengalami kerugian sebesar + Rp 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ).
Melanggar pasal 364 KUH Pidana.
|