INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2021/PN Mjn | M. YUNUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2021/PN Mjn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan menurut hukum bahwa perubahan nama, tempat lahir dan tanggal lahir pemohon adalah ; - M . YUNUS lahir di Soreang tanggal 31 Desember 1959 diganti menjadi BIBBI Lahir di Majene tanggal 07 Desember 1930 ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut dicatatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang; 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |