Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Mjn | HJ. RAHMATIA | MUHTAR | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.500.000,00 | ||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan itikad tidak baik yang telah dilakukan baik secara materil maupun immateril yang keseluruhannya sebesar Rp. 10.078.500.000,- (sepuluh milyar tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri ; A. KERUGIAN MATERIL
Sisa Utang Sebesar Rp. 78.500.000,- Sisa Utang Tergugat sebesar Rp. 78.500.000,- ( Tujuh Puluh Depan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) B. KERUGIAN IMMATERIL Terhadap perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang akibatnya menimbulkan perasaan yang tidak tenang dalam kesehari-harian dan kekecewaa disaat pergi menagih yang sudah berkali-kali kepada TERGUGAT, secara immaterial tersebut dinilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 4. a. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah dengan luas 10 x 15 yang terletak di jalan rusung-rusung kelurahan Lembang, kecamatan Banggae timur, Kabupaten Majene dengan batas-batas sebagai berikut;
Adalah sah dan berharga b. Menyatakan sita jaminan Sebuah Mobil Merek Proza warna biru dengan nomor polisi DD 525 AB adalah sah dan berharga; c. Menyatakan sita jaminan agar dipotong 50% gaji TERGUGAT setiap bulan untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT adalah sah dan berharga 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti; 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau ketua/Majlis hakim berpendapat lain maka : Subsider Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |