Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Mjn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Mamuju 1.FADILA
2.SYAWAL
3.HUSAIN
4.HASNUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Mamuju
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMRUL WAHABPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju
Tergugat
NoNama
1FADILA
2SYAWAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.87/4954/9/2015 Tanggal 29 September 2015; di mana total tunggakan tercatatsebesarRp. 80.841.984 (delapan puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1408/Malunda,Lingkungan Sasende,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Syawalyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM No. 1408/Malunda,Lingkungan Sasende,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Syawalberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 1408/Malunda,Lingkungan Sasende,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Syawaluntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak