Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Mjn Indra Bayu Wira Permana 1.SULAIMAN
2.ARNI ARIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Indra Bayu Wira Permana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
2ARNI ARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.236.644,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.460/4939/3/2016 Tanggal 18 Maret 2016 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 49.236.644,- (empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
  1. . Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 941 Dusun Banua, Desa Sendana Kec Sendana Kab Majene yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 941 Dusun Banua, Desa Sendana Kec Sendana Kab Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 941 Dusun Banua, Desa Sendana Kec Sendana Kab Majene untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak