Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Mjn SYAMSU ALAM SALWIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSU ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.YUSUF.S.H.,M.HSYAMSU ALAM
Tergugat
NoNama
1SALWIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum

Primer :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;

3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan itikad tidak baik yang telah dilakukan baik secara materil maupun immateril yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.035.000.000,- (Satu Milyar Tiga puluh lima juta rupiah) yang terdiri ;

A. KERUGIAN MATERIL

  1. Utang Pokok sebesar              Rp. 50.000.000,-
  2. Pengembalian sebesar          Rp. 15.000.000,

            Sisa Utang Sebesar                 Rp. 35.000.000,-

Sisa Utang Tergugat sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta  Rupiah)

B. KERUGIAN IMMATERIL

Terhadap perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang akibatnya menimbulkan perasaan yang tidak tenang dalam kesehari-harian dan kekecewaa disaat pergi menagih yang sudah berkali-kali kepada TERGUGAT, secara immaterial tersebut dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)

4. a. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah diatasnya rumah batu dengan luas kurang lebih 7 x 23 M2 yang terletak di BTN Leppe Barat, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat; dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Utara berbatasan Rumah Milik Pak Kahar
  • Barat berbatasan Rumah Milik Mayor Haruna
  • Selatan berbatasan Rumah Milik Pak Djafar
  • Timur berbatasan Jalanan

b. Sebuah Motor MIOJ warna Putih dengan nomor polisi DC 3733 BN

c. Sebuah Motor SMASH warna Hitam dengan nomor polisi DC 4786 BI

d. Bahwa TERGUGAT adalah Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor BPBD Kabupaten Majene yang mempunyai gaji kurang lebih sebesar Rp. 5 juta (Lima Juta Rupiah ) agar dipotong 50%  gajinya setiap bulan untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ketua/Majlis hakim berpendapat lain maka :

Subsider

Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak