Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Mjn | SYAMSU ALAM | SALWIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan itikad tidak baik yang telah dilakukan baik secara materil maupun immateril yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.035.000.000,- (Satu Milyar Tiga puluh lima juta rupiah) yang terdiri ; A. KERUGIAN MATERIL
Sisa Utang Sebesar Rp. 35.000.000,- Sisa Utang Tergugat sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) B. KERUGIAN IMMATERIL Terhadap perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang akibatnya menimbulkan perasaan yang tidak tenang dalam kesehari-harian dan kekecewaa disaat pergi menagih yang sudah berkali-kali kepada TERGUGAT, secara immaterial tersebut dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) 4. a. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah diatasnya rumah batu dengan luas kurang lebih 7 x 23 M2 yang terletak di BTN Leppe Barat, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat; dengan batas-batas sebagai berikut;
b. Sebuah Motor MIOJ warna Putih dengan nomor polisi DC 3733 BN c. Sebuah Motor SMASH warna Hitam dengan nomor polisi DC 4786 BI d. Bahwa TERGUGAT adalah Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor BPBD Kabupaten Majene yang mempunyai gaji kurang lebih sebesar Rp. 5 juta (Lima Juta Rupiah ) agar dipotong 50% gajinya setiap bulan untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti; 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau ketua/Majlis hakim berpendapat lain maka : Subsider Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |