Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.Haris Capry Sipahutar, S.H.
2.A. Tenriwali, S.H
MUH. WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/P.6.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Capry Sipahutar, S.H.
2A. Tenriwali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa MUH WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekitar pukul 11. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lettu Muh. Yamin, Depan Villa Bogor, Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa sedang berada dirumah diLuaor Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Terdakwa ditelpon oleh IRWAN (DPO) dan mengatakan “maukah” lalu Terdakwa menjawab “iya Terdakwa mau” kemudian lelaki IRWAN mengatakan “ iya sediakan saja uangmu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat ke Lingkungan Leppe Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, setelah tiba dilingkungan leppe tepatnya didekat Masjid Terdakwa melihat mobil IRWAN lalu menghampirinya kemudian IRWAN memberikan bungkusan rokok sampoerna kecil bersamaan itu pula Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu pembungkus rokok sampoerna kecil Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri, kemudian Terdakwa bergegas untuk kedepan Villa bogor leppe Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk kerumah pelanggan Terdakwa yang ingin membuat lemari, setelah tiba di depan Villa bogor Leppe Terdakwapun turun dari motor tukang ojek tersebut dan berdiri di depan Villa bogor Leppe, tidak lama kemudian Terdakwa membuang pembungkus rokok sampoerna kecil ke dalam gerbang Villa bogor Leppe  bersamaan pula petugas dari Polres majene yakni Sat Res Narkoba langsung mendatangi Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa berniat untuk kabur akan  tetapi Anggota Sat res Narkoba Polres Majene berhasil Menangkap Terdakwa, setelah itu Terdakwa diamankan berserta barang bukti dan kemudian dibawa kekantor Polres Majene guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa jarak Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dengan bungkusan rokok sampoerna kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu yang ditemukan yakni kurang lebih 3 (tiga) meter
  • Bahwa maksud terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik berisi Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dikonsumsi terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 0978/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., SUBONO SOEKIMAN mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0983 gram, diberi nomor barang bukti 2044/2024/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.

1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI, diberi nomor barang bukti 2045/2024/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa MUH WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekitar pukul 11. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lettu Muh. Yamin, Depan Villa Bogor, Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa sedang berada dirumah diLuaor Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Terdakwa ditelpon oleh IRWAN (DPO) dan mengatakan “maukah” lalu Terdakwa menjawab “iya Terdakwa mau” kemudian lelaki IRWAN mengatakan “ iya sediakan saja uangmu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat ke Lingkungan Leppe Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, setelah tiba dilingkungan leppe tepatnya didekat Masjid Terdakwa melihat mobil IRWAN lalu menghampirinya kemudian IRWAN memberikan bungkusan rokok sampoerna kecil bersamaan itu pula Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu pembungkus rokok sampoerna kecil Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri, kemudian Terdakwa bergegas untuk kedepan Villa bogor leppe Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk kerumah pelanggan Terdakwa yang ingin membuat lemari, setelah tiba di depan Villa bogor Leppe Terdakwapun turun dari motor tukang ojek tersebut dan berdiri di depan Villa bogor Leppe, tidak lama kemudian Terdakwa membuang pembungkus rokok sampoerna kecil ke dalam gerbang Villa bogor Leppe  bersamaan pula petugas dari Polres majene yakni Sat Res Narkoba langsung mendatangi Terdakwa dan Terdakwa berniat untuk kabur tetapi Anggota Sat res Narkoba Polres Majene berhasil Menangkap Terdakwa, kemudian petugas sat Res narkoba Polres Majene, bertanya kepada Terdakwa “apa yang kamu buang” lalu Terdakwa mengatakan “tidak ada pak” kemudian bertanya lagi “itu apa yang kau buang” lalu Terdakwa mengatakan “iya pak Terdakwa tadi buang pembungkus rokok” sehingga Terdakwa bersama petugas sat Res narkoba mengambil pembungkus rokok sampoerna yang berada dijalan masuk Villa Bogor yang tak jauh dari tempat pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polre Majene, setelah itu petugas Sat Res Narkoba menyuruh Terdakwa mengambil pembungkus rokok sampoerna tersebut dan memeriksanya menemukan didalamnya narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan potongan kertas rokok warna putih, setelah itu Terdakwa lalu diamankan berserta barang bukti dan kemudian dibawa kekantor Polres Majene guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa cara terdakwa  menggunakan / mengkomsumsi narkoba jenis shabu yakni pertama tersangka siapkan botol air mineral yang sudah terisi air, pipet 3 (tiga) buah, kaca pires, korek gas, serta narkoba jenis shabu setelah alat-alat disiapkan, barulah dirakit (dibuat), pertama-tama tutup botol air mineral tersangka lubangi sebanyak 2 (dua) buah lalu tersangka masukkan pipet masing-masing kedalam lubang, kemudian pipet yang satunya tersangka sambung, sehingga pipiet tersebut ada yang pendek serta ada juga yang panjang, pipet yang pendek tersangka sambungkan kekaca pirex kemudian narkoba jenis shabu tersangka masukkan kedalam kaca pirex, setelah narkoba jenis shabu berada dalam kaca pirex lalu tersangkapun membakarnya dengan menggunakan korek gas, disaat barkoba jenis shabu didalam kaca pirex terlihat sudah mencair dan mendidih, pipet yang panjang tersangka masukkan dedalam mulut lalu tersangka menghisapnya berulang kali hingga narkoba jenis shabu dalam kaca pirex habis terbakar
  • Bahwa  maksud dan tujuan tersangka menggunakan narkoba jenis shabu yakni agar badan segar (fit) dalam melakukan aktifitas / bekerja kuat dan tidak mudah lelah.
  • Bahwa terdakwa mulai mengenal dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu yakni sekitar tahun 2019
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 0978/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., SUBONO SOEKIMAN mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0983 gram, diberi nomor barang bukti 2044/2024/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH WAIZUL KARNI Alias SUL Bin SUARSI, diberi nomor barang bukti 2045/2024/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum Nomor: B/021/V/Ka/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SYABRI SYAM, S.Pd., M.Si, selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu yang pada pokoknya menyimpulkan hasil asesmen bahwa:
  • Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jensi Shabu kategori ringan/ sedang dengan pola penggunaan semingu sekali, didapatkan indikasi adanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------

 

Pihak Dipublikasikan Ya