Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Mjn 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. CABANG MAJENE
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
1.ISRA
2.SIALA NABA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. CABANG MAJENE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISRA
2SIALA NABA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.839.071,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.229/4939/1/2015 Tanggal 09 Januari 2015  di mana total tunggakan tercatatsebesarRp. 25.839.071,- (Dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh satu rupiah )
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHMNo.192, Desa Pundau Kec Sendana Kab Majeneyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHMNo. 192, Desa Pundau Sendana Kab Majeneberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHMNo. 192, Desa Pundau Sendana Kab Majeneuntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak