Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Mjn HUSNAH ATJO Binti ATJO SALASA 1.ABD. RAHMAN Alias RAMAN
2.AMIRUDDIN alias Papa' MILA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNAH ATJO Binti ATJO SALASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHHUSNAH ATJO Binti ATJO SALASA
Tergugat
NoNama
1ABD. RAHMAN Alias RAMAN
2AMIRUDDIN alias Papa' MILA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAPARUDDINABD. RAHMAN Alias RAMAN
2SAPARUDDINAMIRUDDIN alias Papa' MILA
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI MAJENE Cq. PEMERINTAH KELURAHAN LABUANG, (LURAH LABUANG)
2PEMERINTAH KELURAHAN LABUANG, Cq. KEPALA LINGKUNGAN BINANGA
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan objek sengketa dahulu milik ATJO SALASA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene, No.9/Pdt/1958/ME., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.35/1964/P.T./Pdt. Antara MARSUKI Dkk, Sebagai Penggugat Melawan ATJO SALASA (Ayah Kandung) Penggugat, adalah syah dan mempunyai kekuatan dan / atau mengikat terhadap penggugat, sebagai salah satu ahli warisnya yang berhak mewarisi harta peninggalannya.

3. Menyatakan Penggugat adalah Salah Satu Ahli Waris alm ATJO SALASA Yang berhak mewarisi harta peninggalannya berupa tanah sengketa dengan Luas ± 152 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut. Pada sebelah Timur : Rumah Papa Nita,  Pada sebelah Selatan : Selokan Lorong/Jl. Setapak,  Pada sebelah Utara : Lorong/Jl. Setapak, Pada sebelah Barat : Lorong/Jl. Setapak adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan objek sengketa dalam perkara perdata No. 5/Pdt.G/1987/PN.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 35/Pdt/1988/PT.UJ.PDG., Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 350 K/Pdt/1989., dengan Luas Keseluruhan ± 1 Ha., itulah sebagian dan / atau ditengah-tengahnya masuk objek sengketa saat sekarang ini dengan Luas .± 152 M2.dan batas-batasnya sebagai berikut.

  • Pada sebelah Timur      : Rumah Papa Nita (Baharuddin) ;
  • Pada sebelah Selatan : Selokan selanjutnya Lorong/ Setapak ;
  • Pada sebelah Utara     : Lorong/Setapak ;
  • Pada sebelah Barat     : Selokan selanjutnya Lorong/ Setapak.

adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

15. Menyatakan Bahwa dengan Permohonan Sertifikat (SHM Para tergugat 1 dan 2) Melalui Kantor Kelurahan Labuang tersebut, Sehingga Pihak Pertanahan Kabupaten Majene, Menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui PRONA (Proyek Nasional) Pada Tahun 2018 Diatas Obyek sengketa, tanpa Seizin dan/atau sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ditas Obyek sengketa, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. dengan Identitas Dokumen

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01932 atas nama ABD.RAHMAN.S dan  Surat Ukur Nomor 00370/Labuang/2018 tertanggal 21 September 2018 ;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01933 atas nama AMIRUDDIN SUMANG Surat Ukur Nomor 00371/Labuang/2018 tertanggal 21 September 2018 ;

Adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak syah serta Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa. ;

5. Menyatakan atas tindakan dan perbuatan Para Tergugat 1 dan 2untuk berusaha untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun surat akte dibawah tangan ditas Obyek sengeketa, yang BUKAN atas nama Penggugat adalah tidak syah dan  merupakan Perbuatan melawan Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa. ;

6. Menyatakan atas penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Dalil/Alasan warisan dari Orang Tuanya, lalu Para Tergugat membangun Rumah Panggung/ Semi permanen diatas tanah sengketa adalah sangat merugikan penggugat sehingga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan dinyatakan tidak syah, maka dengan demikian patut kiranya di laksanakan Pengosongan dan/atau Pembongkaran diatas tanah sengketa lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.

7. Menghukum Para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan objek sengketa, untuk dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan diatas tanah sengketa lalu Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa ganti rugi dan / atau tanpa syarat.

8. Menyatakan apabila ada surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa baik berupa surat akta dibawah tangan maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat diatas Obyek sengekta maupun  Penggugat. ;

9. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah syah dan berharga.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

Dan atau

Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak