Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Mjn Hj. Murniati Hj. Halifah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Murniati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUAMMAR KHADAFI, S.HHj. Murniati
Tergugat
NoNama
1Hj. Halifah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASRUDDIN HAFID, SHHj. Halifah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

PRIMAER

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa satu unit Rumah batu permanen berlantai dua yang terletak di Jl Lanto daeng Pasewang Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dan tanah Hj Taking
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj Sumarni
  • Sebelag Barat berbatasan dengan Hj Puda.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak