Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2021/PN Mjn 1.SYARKIYAH M, S.H., M.H.
2.JOSHUA MARKUS A, S.H.
1.YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR
2.HAERUPIN AMd Kom Alias IPIN Bin Alm H Lallo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-563/P.6.11/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYARKIYAH M, S.H., M.H.
2JOSHUA MARKUS A, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR[Penahanan]
2HAERUPIN AMd Kom Alias IPIN Bin Alm H Lallo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR dan Terdakwa II HAERUPIN, Amd.Kom Alias IPIN Bin Alm H.LALLO pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Kampung Baru Lingkungan Balombong Kelurahan Sirindu Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa II HAERUPIN, Amd.Kom Alias IPIN Bin Alm H.LALLO menawarkan kepada Terdakwa I YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR dengan mengatakan “mauko bawa barang (bojek)” dan Terdakwa I mengatakan “iya mauka karena tidak ada pembeli rokok”. Kemudian Terdakwa I menerima bojek dari Terdakwa II kemudian Terdakwa I pulang ke rumahnya dan menyimpan bojek tersebut di bawah kolom rumahnya. Kemudian Terdakwa I sempat menjual bojek tersebut kepada temannya sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu). Beberapa jam kemudian, teman Terdakwa datang kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.30 Wita untuk membeli bojek kemudian Terdakwa I mengambilkan bojek tersebut untuk diberikan kepada temannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari sekitar pukul 00.30 Wita datang petugas Polres Majene menangkap Terdakwa II kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II dan menemukan beberapa barang bukti berupa 6 (enam) butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y di kolom rumah Terdakwa I dan 1 (satu) botol kecil warna serta 4 (empat) lembar uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan bojek Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I memperoleh keuntungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan bojek untuk15 (lima belas) butirnya dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I biasa menjual bojek kepada teman-temannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa I memperoleh bojek tersebut dari Terdakwa II.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian petugas Polres Majene melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti berupa 82 (delapan puluh dua) butir obat jenis bojek warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah botol minuman warna coklat dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan bojek Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa II pernah memberikan bojek untuk dijualkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II sudah tiga kali memperoleh bojek dari lelaki UUN. Pertama, awal bulan Januari sebanyak 1 (satu) box seharga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, sekitar bulan Februari sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Ketiga, sebanyak 500 (lima ratus) butir dan tidak habis terjual karena telah Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Polres Majene.
  • Bahwa para Terdakwa pernah menjual bojek tersebut kepada saksi ASRIL Alias ARIL Bin PARJO.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 798/NNF/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang diperiksa oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si., HASURA MULYANI, AMd, dan SUBONO SOEKIMAN serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda SULSEL,     I NYOMAN SUKENA, S.I.K., bahwa barang bukti dengn nomor barang bukti 1765/2021/NNF dan 1765/2021/NNF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl yang digunakan sebagai obat Parkinson dan Tramadol yang digunakan untuk mengurangi rasa nyeri. Obat tersebut tidak termasuk dalam daftar Narkotika.

Bahwa obat tersebut adalah obat ilegal atau obat palsu karena memiliki ciri-ciri yang sama dengan Obat Trihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015. Obat Trihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama memiliki ciri-ciri yaitu berbentuk tablet warna putih, dengan diameter sekira 1 (satu) centimeter, pada salah satu sisi tablet terdapat tulisan huruf Y,

  • sedangkan sisi tablet lainnya terdapat garis tengah. Selain itu tidak ada keterangan apapun pada kemasan obat yang memuat nama obat, isi zat berkhasiat, kekuatan dosis obat, nomor izin edar dan nama produsen obat. Sehingga dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah obat illegal.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin atau dokumen sah untuk menjual, mengedarkan obat jenis bojek (tablet putih logo “Y”) dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa I YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR dan Terdakwa II HAERUPIN, Amd.Kom Alias IPIN Bin Alm H.LALLO pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Kampung Baru Lingkungan Balombong Kelurahan Sirindu Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa II HAERUPIN, Amd.Kom Alias IPIN Bin Alm H.LALLO menawarkan kepada Terdakwa I YUSRIADI Alias ADI Bin Alm NASIR dengan mengatakan “mauko bawa barang (bojek)” dan Terdakwa I mengatakan “iya mauka karena tidak ada pembeli rokok”. Kemudian Terdakwa I menerima bojek dari Terdakwa II kemudian Terdakwa I pulang ke rumahnya dan menyimpan bojek tersebut di bawah kolom rumahnya. Kemudian Terdakwa I sempat menjual bojek tersebut kepada temannya sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu). Beberapa jam kemudian, teman Terdakwa datang kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.30 Wita untuk membeli bojek kemudian Terdakwa I mengambilkan bojek tersebut untuk diberikan kepada temannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari sekitar pukul 00.30 Wita datang petugas Polres Majene menangkap Terdakwa II kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II dan menemukan beberapa barang bukti berupa 6 (enam) butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y di kolom rumah Terdakwa I dan 1 (satu) botol kecil warna serta 4 (empat) lembar uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan bojek Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I memperoleh keuntungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan bojek untuk15 (lima belas) butirnya dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I biasa menjual bojek kepada teman-temannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa I memperoleh bojek tersebut dari Terdakwa II.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian petugas Polres Majene melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti berupa 82 (delapan puluh dua) butir obat jenis bojek warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah botol minuman warna coklat dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan bojek Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa II pernah memberikan bojek untuk dijualkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II sudah tiga kali memperoleh bojek dari lelaki UUN. Pertama, awal bulan Januari sebanyak 1 (satu) box seharga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kedua, sekitar bulan Februari sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Ketiga, sebanyak 500 (lima ratus) butir dan tidak habis terjual karena telah Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Polres Majene.
  • Bahwa para Terdakwa pernah menjual bojek tersebut kepada saksi ASRIL Alias ARIL Bin PARJO.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 798/NNF/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang diperiksa oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si., HASURA MULYANI, AMd, dan SUBONO SOEKIMAN serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda SULSEL,     I NYOMAN SUKENA, S.I.K., bahwa barang bukti dengn nomor barang bukti 1765/2021/NNF dan 1765/2021/NNF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl yang digunakan sebagai obat Parkinson dan Tramadol yang digunakan untuk mengurangi rasa nyeri. Obat tersebut tidak termasuk dalam daftar Narkotika.
  • Bahwa obat tersebut adalah obat ilegal atau obat palsu karena memiliki ciri-ciri yang sama dengan Obat Trihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015. Obat Trihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama memiliki ciri-ciri yaitu berbentuk tablet warna putih, dengan diameter sekira 1 (satu) centimeter, pada salah satu sisi tablet terdapat tulisan huruf Y, sedangkan sisi tablet lainnya terdapat garis tengah. Selain itu tidak ada keterangan apapun pada kemasan obat yang memuat nama obat, isi zat berkhasiat, kekuatan dosis obat, nomor izin edar dan nama produsen obat. Sehingga dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah obat illegal.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin atau dokumen sah untuk menjual, mengedarkan obat jenis bojek (tablet putih logo “Y”) dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya